Kamis, 30 Mei 2013

Ancaman Pidana Pejabat Yang Membiarkan Penguasaan Bangunan di Sempadan Sungai

Kamis, Mei 30, 2013

Ancaman Korban Nyawa dan Bencana Bangunan di Sempadan Sungai


Sempadan adalah tempat labil dan merupakan daerah geliat badan sungai, pengurukan dan penguasaan menjadi bangunan, berpotensi bencana.

Jika terjadi BENCANA yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia akibat kebijakan, maka pejabat-pejabat yang melakukan pembiaran / tidak melakukan pengawasan di masa lalu bisa tejerat dengan Pasal 112 UU 32/2009 tentang PP LH: "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

 

© 2013 Ciliwung Institute. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top