Ancaman Korban Nyawa dan Bencana Bangunan di Sempadan Sungai |
Sempadan adalah tempat labil dan merupakan daerah geliat badan sungai, pengurukan dan penguasaan menjadi bangunan, berpotensi bencana.
Jika terjadi BENCANA yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia akibat kebijakan, maka pejabat-pejabat yang melakukan pembiaran / tidak melakukan pengawasan di masa lalu bisa tejerat dengan Pasal 112 UU 32/2009 tentang PP LH: "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar