Sempadan adalah tempat labil dan merupakan daerah geliat badan sungai, pengurukan dan penguasaan menjadi bangunan, berpotensi bencana |
Laporan 19 September 2012 yg tidak ada tindak lanjut dari Kementerian PU dalam hal ini wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, ada apa dgn BBWSCC..?
Pengembang Turap DAS Ciliwung Belum Di Sidak (Berita Bogor)
Mulai ragu dengan statement-statement pejabat-pejabat Ditjen SDA, Kementerian PU, tentang pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
Buktinya, laporan-laporan tentang okupasi sempadan Ciliwung tidak ditanggapi.
Kewenangan Menteri PU untuk menetapkan sempadan Ciliwung, sesuai PP 38/2011 tentang sungai, tak kunjung dilaksanakan. Pelanggaran okupasi sempadan, meski sudah sering dilaporkan, tak pernah ditindak.
So, mulai saat ini, mohon tuan-tuan pejabat-pejabat Ditjen SDA, Kementeriaan PU.
STOP , BERHENTI, bicara soal peran masyarakat !!!!!!!
0 komentar:
Posting Komentar