DEPOK, KOMPAS - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/3), memerintahkan penghentian pengurukan bantaran Sungai Ciliwung. Pengurukan bantaran Ciliwung yang melintasi Kota Depok dilakukan untuk pembangunan perumahan.
Saat mengunjungi lokasi pengurukan di kawasan pembangunan Perumahan Anyelir 3 di Desa Kebon Duren, Kelurahan KaliMulya, Cilodong, Depok, Nur Mahmudi segera memerintahkan Moratorium penghentiaan pengurukan.
Nur Mahmudi datang ke lokasi tersebut bersama Direktur Sungai Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio, sejumlah Kepala Dinas SKPD Kota Depok, Erna Witoelar dari Gerakan Ciliwung Bersih, dan komunitas masyarakat peduli Ciliwung.
Penghentiaan pengurukan tak hanya di kawasan pembangunan Anyelir 3, tetapi juga di tempat lain yang masih berada di wilayah Depok, yang pengerjaannya juga mengganggu keberlangsungan ekosistem dan keselamatan warga yang ada di pinggiran Sungai Ciliwung.
Hal itu dilakukan setelah kami bersama sama memantau langsung kondisinya, kata Nur Mahmudi, yang belum bisa memberikan kepastian, sampai kapan penghentian pengurukan ini dilakukan.
Pitoyo mengatakan, pengurukan yang sudah cukup jauh itu terbilang berbahaya, baik bagi penghuni perumahan itu maupun bagi warga yang tinggal di seberang sungai.
"Jika penimbunan terus dilakukan, akan terjadi penyempitan sungai. jika itu terjadi, air bisa meluap dan bahkan bisa menyebabkan banjir, baik disini maupun daerah seberang sungai yang lebih rendah, " kata Pitoyo.
Ia menambahkan, terkait pengaturan Garis Sempadan Sungai untuk Ciliwung, menurut rencana akan dimulai tahun 2013. "Garis Sempadan Sungai Ciliwung akan menjadi yang pertama dan pelaksanaanya akan dimulai tahun 2013. Harapannya, Garis Sempadan Sungai Ciliwung menjadi contoh bagi 5.999 sungai lain di Indonesia," ujar Pitoyo.
Menanggapi keputusan yang diambil pemerintah Kota Depok itu, pemimpin proyek perumahan Anyelir 3, Horas, mengatakan, pihaknya akan berupaya mengikuti keputusan tersebut.
"Selama konsepnya sesuai dengan yang kami miliki, tidak masalah. Proyek pengurukan yang kami lakukan juga sudah mengikuti aturan yang sudah ada, yakni berada di 15 Meter dari Garis Sempadan Sungai, "kata Horas.
(K12)
Saat mengunjungi lokasi pengurukan di kawasan pembangunan Perumahan Anyelir 3 di Desa Kebon Duren, Kelurahan KaliMulya, Cilodong, Depok, Nur Mahmudi segera memerintahkan Moratorium penghentiaan pengurukan.
Nur Mahmudi datang ke lokasi tersebut bersama Direktur Sungai Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio, sejumlah Kepala Dinas SKPD Kota Depok, Erna Witoelar dari Gerakan Ciliwung Bersih, dan komunitas masyarakat peduli Ciliwung.
Penghentiaan pengurukan tak hanya di kawasan pembangunan Anyelir 3, tetapi juga di tempat lain yang masih berada di wilayah Depok, yang pengerjaannya juga mengganggu keberlangsungan ekosistem dan keselamatan warga yang ada di pinggiran Sungai Ciliwung.
Hal itu dilakukan setelah kami bersama sama memantau langsung kondisinya, kata Nur Mahmudi, yang belum bisa memberikan kepastian, sampai kapan penghentian pengurukan ini dilakukan.
Pitoyo mengatakan, pengurukan yang sudah cukup jauh itu terbilang berbahaya, baik bagi penghuni perumahan itu maupun bagi warga yang tinggal di seberang sungai.
"Jika penimbunan terus dilakukan, akan terjadi penyempitan sungai. jika itu terjadi, air bisa meluap dan bahkan bisa menyebabkan banjir, baik disini maupun daerah seberang sungai yang lebih rendah, " kata Pitoyo.
Ia menambahkan, terkait pengaturan Garis Sempadan Sungai untuk Ciliwung, menurut rencana akan dimulai tahun 2013. "Garis Sempadan Sungai Ciliwung akan menjadi yang pertama dan pelaksanaanya akan dimulai tahun 2013. Harapannya, Garis Sempadan Sungai Ciliwung menjadi contoh bagi 5.999 sungai lain di Indonesia," ujar Pitoyo.
Menanggapi keputusan yang diambil pemerintah Kota Depok itu, pemimpin proyek perumahan Anyelir 3, Horas, mengatakan, pihaknya akan berupaya mengikuti keputusan tersebut.
"Selama konsepnya sesuai dengan yang kami miliki, tidak masalah. Proyek pengurukan yang kami lakukan juga sudah mengikuti aturan yang sudah ada, yakni berada di 15 Meter dari Garis Sempadan Sungai, "kata Horas.
(K12)
Kompas Cetak Minggu 17 Maret 2013 hal: 2
Selamatkan Yang Tersisa....
SAVE OUR CILIWUNG...!
Mengupas Garis Sempadan Sungai
Jajaran PemKot Depok dan Kementerian PU (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane), Kementrian Lingkungan Hidup, Gerakan Ciliwung Bersih (GCB) dan Komunitas Ciliwung Hulu- Hilir
di Ciliwung Kalimulya Depok Sabtu 16 Maret 2013
(Foto : Inayàt Tarunaşakti)
0 komentar:
Posting Komentar